Nilai pembuktian tanda tangan elektronik di kantor akuntan bermain pada dua lini: menunjukkan persetujuan berdasarkan informasi klien terhadap surat penugasan (pasal 151 Kode Etik) dan menetapkan keaslian sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan pasal L823-12-1 Kode Perdagangan.
Certyneo mengeluarkan untuk setiap tanda tangan sebuah sertifikat audit terintegrasi dalam PDF, yang mengelompokkan bukti teknis:
- Identitas penandatangan (email + nomor telepon diverifikasi dengan OTP)
- Stempel waktu berkualitas setiap tindakan (pengiriman, konsultasi, penandatanganan, penolakan)
- Jejak kriptografis SHA-256 dokumen yang ditandatangani
- IP dan geolokasi kasar penandatangan pada saat penandatanganan
- Jurnal terperinci pengingat dan pemberitahuan
Bundel bukti ini memenuhi persyaratan pasal 1366 Kode Sipil (kekuatan pembuktian tulisan elektronik) dan diakui oleh yurisprudensi Prancis (Cass. com., 13 Maret 2019). Untuk sertifikat yang ditujukan kepada pihak ketiga (bank, URSSAF, pemilik), jejak audit memberikan bukti keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh kantor.