Perjalanan eIDAS
Tanda tangan elektronik yang sesuai dengan Peraturan eIDAS mengikuti delapan langkah teknis yang didefinisikan secara tepat oleh Pasal 24 sampai 42 Peraturan (EU) No 910/2014 dan Pasal 1366 Kode Sipil.
Halaman ini mendokumentasikan setiap langkah dengan kutipan peraturan yang tepat. Halaman ini dirancang sebagai referensi yang stabil untuk wartawan legaltech, pembeli B2B, dan pengacara setiap artikel yang dikutip dapat diverifikasi di EUR-Lex atau Legifrance melalui tautan yang disediakan.
Delapan Langkah Teknik
Dari pengiriman dokumen hingga arsip yang membuktikan 10 tahun, setiap langkah mengutip artikel yang tepat yang mengaturnya.
- 1
1. Pengiriman dokumen untuk ditandatangani
Dokumen (PDF, gambar, kontrak) diunggah oleh penerbit dan dikaitkan dengan satu atau lebih alamat email penandatangan. Peraturan eIDAS mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai data dalam bentuk elektronik, yang dilampirkan atau digabungkan secara logis dengan data lain dalam bentuk elektronik dan yang digunakan penandatangan untuk menandatangani (Pasal 3 §10).
Pernyataan peraturan: Règlement (UE) n° 910/2014 (eIDAS) — art. 3 §10
Définition de la signature électronique
- 2
2. Verifikasi identitas penandatangan
Untuk mencapai tingkat AES (tandatanganan lanjutan), peraturan tersebut membutuhkan identifikasi unik dari penandatangan (S. 26 a). Secara konkret: OTP SMS pada telepon yang diverifikasi, pemeriksaan dokumen identitas dengan video capture, atau identifikasi kuat melalui penyedia identitas yang diumumkan di tingkat UE (FranceConnect+, itsme, BankID).
Pernyataan peraturan: Règlement (UE) n° 910/2014 (eIDAS) — art. 24
Vérification d'identité du signataire (AES/QES)
- 3
3. Pengumpulan persetujuan informasi
Pasal 1366 KUH Perdata mengharuskan bahwa orang yang mengeluarkan [tulisan elektronik] dapat diidentifikasi dengan baik dan bahwa tanda tangan itu ditempelkan dalam kondisi yang dapat menjamin integritasnya Secara konkret: menampilkan dokumen yang dapat ditandai, kotak tanda centang persetujuan, tanda tangan jika diperlukan oleh beberapa cabang (asuransi.
Pernyataan peraturan: Code civil — art. 1366
Force probante de l'écrit électronique (consentement éclairé)
- 4
4. Otentikasi kriptografi yang kuat
Pasal 26 dari Peraturan eIDAS mengharuskan untuk AES bahwa tanda tangan terikat dengan penandatangan secara unik (pasal 26 (b)) DAN dibuat dengan menggunakan data pembuatan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan oleh penandatangan dengan tingkat kepercayaan tinggi di bawah kendali eksklusifnya (pasal 26 (c)).
Pernyataan peraturan: Règlement (UE) n° 910/2014 (eIDAS) — art. 26 (b) & (c)
Lien univoque signature–signataire + détection altération
- 5
5. Menempelkan tanda tangan pada dokumen
Tanda tangan elektronik dihubungkan secara kriptografi dengan isi dokumen dengan hash SHA-256. Pasal 1367 KUHP menetapkan asumsi keandalan: proses tanda tangan elektronik dapat diandalkan dianggap sah secara hukum sampai terbukti sebaliknya adalah pembalikan beban bukti yang membuat tanda tangan eIDAS begitu kuat.
Pernyataan peraturan: Code civil — art. 1367
Présomption de fiabilité du procédé de signature électronique
- 6
6. Pencitraan waktu elektronik yang berkualitas
Penanda waktu kriptografi diterapkan melalui layanan yang berkualitas (QTSP timestamp). Peraturan eIDAS mendefinisikan penanda waktu yang berkualitas dalam Pasal 41 dan 42: ini menetapkan bukti yang dapat dibantah secara hukum dari tanggal dan waktu yang tepat dari tanda tangan, dengan presisi sekitar satu milisekund.
Pernyataan peraturan: Règlement (UE) n° 910/2014 (eIDAS) — art. 41 & 42
Horodatage électronique qualifié (preuve de la date)
- 7
7. Penguncian kriptografi dan deteksi perubahan
Sebuah segel elektronik yang berkualitas (Pasal 3540 Peraturan eIDAS) ditempelkan pada dokumen yang ditandatangani untuk menjamin integritasnya. Setiap perubahan selanjutnya pada isi bahkan satu octet secara otomatis membatalkan segel, dan dengan demikian tanda tangan.
Pernyataan peraturan: Règlement (UE) n° 910/2014 (eIDAS) — art. 35–40
Cachet électronique qualifié + intégrité cryptographique
- 8
8. Arsip yang Bernilai Bukti
Dokumen yang ditandatangani + audit trail eIDAS (identitas, tanda waktu, sertifikat, cap) diarsipkan sesuai dengan persyaratan standar AFNOR NF Z42-013 ( arsip elektronik dengan nilai bukti ).
Pernyataan peraturan: Norme AFNOR NF Z42-013
Archivage électronique à valeur probante (10 ans minimum)
Mengapa Delapan Langkah Ini Tidak Bisa Dipecah
Setiap langkah memberikan risiko hukum yang berbeda. Tanpa verifikasi identitas, penandatangan dapat menyangkal bahwa ia adalah penulis (langkah 2). Tanpa persetujuan yang jelas, penandatanganan dapat diserang karena pelanggaran persetujuan (Art. 1130 CCiv, langkah 3). Tanpa otentikasi kriptografi yang kuat, keunikan tautan tanda tanganpenandatanganan dapat dipertanyakan (langkah 4). Tanpa penanda waktu yang berkualitas, tanggal dapat diperdebatkan (langkah 6). Tanpa penanda segel, integritas dokumen dapat diserang setelahnya (langkah 7). Tanpa arsip bukti, bukti hilang (langkah 8). Kekuatan eIDAS berasal dari rantai 8 jaminan ini: tidak ada yang opsional dalam alur kerja AES yang diterapkan dengan benar.
Untuk Lebih Lanjut
Gunakan eIDAS di dokumen Anda
Rencana gratis, tanpa kartu kredit, tanda tangan AES eIDAS canggih, penyimpanan 10 tahun termasuk.