Menandatangani perjanjian kemitraan atau CPO secara daring
Perjanjian kemitraan antara asosiasi dan mitra (kolektivitas, yayasan, perusahaan sponsor), ditandatangani secara elektronik dengan nilai hukum yang sama dengan perjanjian kertas. Sesuai dengan undang-undang nomor 2014-856 tanggal 31 Juli 1985 (hubungan administrasi/asosiasi, pasal 9-1 CPO multi-tahunan) dan peraturan eIDAS — tanda tangan canggih direkomendasikan, multi-penandatangan, pengarsipan 10 tahun disertakan.
- Kerangka hukum
- Undang-undang 2014-856 pasal 9-1
- Tingkat tanda tangan
- AES eIDAS direkomendasikan
- Pengarsipan hukum
- 10 tahun disertakan
Apa itu perjanjian kemitraan asosiasi?
Perjanjian kemitraan memformalkan kolaborasi antara asosiasi dan mitra eksternal (kolektivitas publik, yayasan, perusahaan sponsor). Ketika melibatkan pemberian subsidi publik multi-tahunan, ini adalah perjanjian tujuan multi-tahunan (CPO) yang diatur oleh pasal 9-1 undang-undang 2014-856 tanggal 31 Juli 1985. Perjanjian harus mendefinisikan dengan tepat tujuan yang diberikan kepada asosiasi, sarana yang diberikan, indikator evaluasi, dan prosedur kontrol. Perjanjian sponsorship (pasal 200 dan 238 bis CGI) memberikan hak atas pengurangan pajak untuk sponsor. Tanda tangan canggih (AES) Certyneo kompatibel dengan persyaratan kolektivitas publik dan yayasan.
Mengapa menandatangani secara elektronik?
Multi-pihak (aso + mitra + saksi)
Perjanjian antara 2 pihak (aso + mitra) atau lebih (aso + kolektivitas + co-financier). Alur kami menangani tanda tangan sekuensial atau paralel. Setiap orang menandatangani dari ponsel mereka dengan OTP SMS individual.
Waktu administrasi berkurang
Tidak ada lagi surat pos dua arah antara aso dan kolektivitas (yang dapat memakan waktu 2-3 minggu). Tanda tangan elektronik pada hari yang sama dari validasi oleh dewan kota/administrasi. Implementasi subsidi dipercepat.
Pengarsipan 10 tahun + transparansi subsidi
Pasal L1611-4 CGCT mewajibkan penyimpanan bukti penggunaan subsidi selama 10 tahun. Certyneo secara otomatis mengarsipkan perjanjian + audit trail + amandemen, dapat diakses untuk setiap kontrol kolektivitas atau hakim akun.
Audit trail dapat diberlakukan
Setiap perjanjian dilengkapi dengan PDF bukti: identitas penandatangan, stempel waktu berkualitas, hash SHA-256, OTP SMS, IP. Dapat diberlakukan jika ada sengketa tentang kesesuaian penggunaan dana, kepatuhan terhadap tujuan, atau kepatuhan pembayaran.
Prosedur dalam 4 langkah
Dari persiapan hingga pengarsipan hukum, dalam waktu kurang dari 5 menit.
1. Mempersiapkan perjanjian
Unggah proyek Anda atau gunakan template (CPO, sponsorship, kemitraan operasional). Penyebutan wajib: objek, tujuan spesifik, sarana yang diberikan, durasi, prosedur pembayaran, indikator evaluasi, prosedur kontrol, syarat pembatalan.
2. Menambahkan penandatangan
Wakil sah asosiasi (ketua) + wakil mitra (walikota, ketua kolektivitas, direktur yayasan, sponsor). Untuk perjanjian dengan 3 atau lebih pihak, tambahkan semua co-financier.
3. Memilih tingkat eIDAS
Tanda tangan canggih (AES) direkomendasikan: verifikasi identitas melalui OTP SMS, sertifikat unik per penandatangan, stempel waktu berkualitas. Kompatibel dengan persyaratan kolektivitas publik dan yayasan.
4. Menerapkan
Perjanjian yang disahkan + audit trail diarsipkan selama 10 tahun. Pembayaran subsidi dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Amandemen apa pun ditandatangani seperti perjanjian awal.
Pertanyaan yang sering diajukan
- Dapatkah perjanjian kemitraan asosiasi ditandatangani secara elektronik?
- Ya, tanpa batasan. Undang-undang 2014-856 tidak mengharuskan tanda tangan tulisan tangan. Pasal 1366 Kode Sipil mengakui dokumen elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Tanda tangan canggih Certyneo memenuhi persyaratan pembuktian.
- Apakah kolektivitas publik menerima tanda tangan elektronik?
- Ya, semakin banyak. Kolektivitas besar (wilayah, metropol, departemen) menerima tanda tangan canggih (AES) untuk mengurangi waktu. Kota kecil masih dapat memprioritaskan format kertas — tanyakan kepada kolektivitas mitra Anda.
- Bagaimana cara mematuhi kewajiban pengawasan penggunaan subsidi?
- Pasal L1611-4 CGCT mewajibkan asosiasi untuk menyampaikan laporan penggunaan subsidi dalam 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Laporan ini dapat ditandatangani secara elektronik oleh bendahara dan auditor (>153k€) dan diarsipkan bersama perjanjian awal.
- Tingkat tanda tangan apa untuk CPO multitahun?
- Tanda tangan lanjutan (AES) direkomendasikan mengingat risiko keuangan (subsidi multitahun, pengawasan hakim akun). Ini memberikan presumsi keandalan (pasal 1367 KUHP) yang dapat ditolak tanpa demonstrasi lebih lanjut.
- Apakah perjanjian sponsor membuka hak atas pengurangan pajak?
- Ya — untuk perusahaan sponsor (pasal 238 bis CGI: 60% dari donasi hingga 0,5% dari penjualan) atau individu (pasal 200 CGI: 66% dari donasi hingga 20% dari penghasilan kena pajak). Asosiasi harus menyediakan kuitansi pajak — Certyneo juga memungkinkan untuk menandatanganinya secara elektronik.
- Berapa lama harus menyimpan perjanjian?
- Minimal 10 tahun setelah berakhirnya perjanjian (pasal L1611-4 CGCT). Untuk perjanjian yang melibatkan pembiayaan Eropa (FSE, FEDER), penyimpanan hingga 10 tahun setelah penutupan program. Certyneo mengarsipkan secara otomatis.
- Bisakah perjanjian diubah dengan perubahan yang ditandatangani secara elektronik?
- Ya — perubahan (modifikasi objek, cara, perpanjangan) ditandatangani seperti perjanjian awal, dengan tanda tangan lanjutan + stempel waktu berkualitas. Perubahan diarsipkan di folder yang sama dengan perjanjian.
- Apakah perjanjian yang ditandatangani secara elektronik dapat ditolak di depan hakim?
- Ya — yurisprudensi Prancis mengakui tanda tangan elektronik yang sesuai dengan eIDAS. Presumsi keandalan pasal 1367 KUHP membuat tanda tangan lanjutan (AES) dapat ditolak, termasuk di depan badan akun regional dalam hal pengawasan penggunaan subsidi.
Lihat juga
Menandatangani perjanjian berikutnya secara online
Paket gratis permanen (5 amplop/bulan), tanpa kartu kredit. Sesuai dengan hukum 2014-856, CGCT dan eIDAS. Pengarsipan 10 tahun termasuk.